OTORITAS JASA KEUANGAN DAN LEMBAGA BUKAN BANK
OTORITAS JASA KEUANGAN DAN LEMBAGA BUKAN BANK 1. OJK O jk merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi dan tugas dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan secara terintegrasi. Otoritas Jasa Keuangan (O J K) lembaga negara yang sifatnya independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugasnya yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. Beberapa hal yang melandasi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan: Amanat Undang-Undang 2. Perkembangan Industri Jasa Keuangan 3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan 4. Perlindungan Konsumen Secara umum ada 3 tugas OJK, diantaranya: Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, baik di sektor Perbankan maupun Non Perbankan. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor P...