OTORITAS JASA KEUANGAN DAN LEMBAGA BUKAN BANK

OTORITAS JASA KEUANGAN DAN LEMBAGA BUKAN BANK

 1. OJK

Ojk merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi dan tugas dalam penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan secara terintegrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lembaga negara yang sifatnya independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugasnya yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011.
Beberapa hal yang melandasi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
  1.        Amanat Undang-Undang
2.     Perkembangan Industri Jasa Keuangan
3.     Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
4.     Perlindungan Konsumen
Secara umum ada 3 tugas OJK, diantaranya:
  • Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, baik di sektor Perbankan maupun Non Perbankan.
  • Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
  • Mengatur dan mengawasi aktivitas jasa keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Berikut beberapa wewenang OJK dalam tugas pengaturan dan tugas pengawasan:
1.     Menetapkan peraturan perundang-undangan di industri jasa keuangan.
2.     Membuat dan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan tugas OJK.
3. Mengatur tentang struktur organisasi dan infrastruktur, serta pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
4.  Membuat dan menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengawasan terhadap industri jasa keuangan.
5.   OJK dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan.
 
Ada beberapa asas dalam pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
*    Asas Independensi
lembaga negara ini bekerja secara independen dalam mengatur jasa keuangan di Indonesia.
*  Asas Kepastian Hukum
          pembentukan dan penyelenggaraan lembaga OJK berlandaskan pada hukum dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
*    Asas Kepentingan Umum
pelaksanaan tugas OJK harus melindungi dan membela kepentingan konsumen.
Asas Keterbukaan
OJK memberikan akses terbuka kepada masyarakat
*    Asas Profesionalisme
OJK terdiri dari individu-individu yang profesiona
*    Asas Integritas
           OJK harus berpegang teguh kepada nilai-nilai moral dan norma yang berlaku.
*    Asas Akuntabilitas
Segala tindakan dan keputusan yang dilakukan oleh OJK adalah untuk kebaikan konsumen dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 

2.  PERBANKAN



Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Fungsi Bank ada tiga:
Ø Penghimpunan Dana
Ø Penyalur Dana
Ø Pelayan Lalu Lintas Pembayaran Uang
1.     Bank Sentral
Bank Sentral adalah lembaga keuangan yang memiliki tanggungjawab untuk menstabilkan harga-harga dan nilai mata uang suatu negara. Di Indonesia, Bank Sentral adalah Bank Indonesia yang berpusat di Jakarta dan mempunyai kantor bacang di beberapa daerah di Indonesia.Bank Sentral menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter yang akan diberlakukan di suatu negara untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank lainnya.
2.     Bank Umum
Bank umum adalah Bank yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa keuangan, baik secara konvensional atau dengan prinsip syariah.
Fungsi utama dari suatu Bank umum adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan. Pada praktiknya, dana yang masyarakat dihimpun dan disalurkan kembali kepada masyarakat, baik individu maupun perusahaan yang membutuhkan modal.
3.     Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang memberikan jasa keuangan dalam bentuk tabungan, simpanan berbentuk deposito berjangka, dan lainnya yang bentuknya sama, lalu menyalurkan dana tersebut untuk keperluan modal usaha masyarakat.


Umumnya Bank Perkreditan Rakyat ini berlokasi di dekat tempat masyarakat yang membutuhkan modal.
Fungsi bank secara umum
1.     Menghimpun dana dari masyarakat
2.     Menyalurkan dana kepada masyarakat
3.     Sarana Investasi
4.     Menyediakan layanan jasa bank
      Prinsip Bank:
Ø Prinsip Kepercayaan
Ø Prinsip Kehati-hatian
Ø Prinsip Kerahasiaan
Ø Prinsip Mengenal Nasabah


3. PASAR MODAL

Pasar Modal adalah suatu pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, equitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

Peran Pasar Modal Dalam Perekonomian Nasional:
1.      Memiliki peran sebagai intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank
2.      Memungkinkan para pemodal untuk ikut berpartisipasi pada aktivitas bisnis yang mengungtungkan (investasi)
3.      Memungkinkan aktivitas bisnis memperoleh dana dari pihak lain dalam rangka memperluas usaha atau ekspansi
4.      Memungkinkan aktivitas bisnis untuk menjadi pemisah operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan
5.      Memungkinkan para pemegang suraht berharga mendapatkan likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
1)     Biro Administrasi Efek
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah lembaga penunjang pasar modal yang membantu mengadministrasikan efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder.
2)     Bank Kustodian
Bank kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain,
3)     Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus.
4)     Pemeringkat Efek
Perusahaan pemeringkat efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan pemeringkat efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

 4. PEASURANSIAN

Asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi.
Adapun beberapa tujuan asuransi adalah sebagai berikut:
1)    Untuk mengalihkan sejumlah risiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak perusahaan asuransi.
2)    Jaminan bagi suatu pihak untuk mendapat perlindungan atas segala risiko kerugian yang mungkin terjadi.
3)    Untuk memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri saat terjadi suatu risiko.
4)    Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang memakan banyak biaya dan waktu.
Fungsi Asuransi:
a)     Penghimpun Dana
b)    Membantu Pebisnis Fokus Pada Usaha
c)     Membagi Risiko Kerugian
d)    Mengurangi Potensi Risiko
Adapun beberapa jenis asuransi adalah sebagai berikut:
1.     Asuransi Kesehatan, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit.
2. Asuransi Jiwa, yaitu jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang memiliki nilai keuangan.
3. Asuransi Pendidikan, yaitu asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung.
4.  Asuransi Bisnis, yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menyebabkan kerugian, seperti kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.
5. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti, yaitu asuransi yang memberikan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti.
6.   Asuransi Kendaraan, yaitu asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi risiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain.
Prinsip asuransi:
    1.  Insurable Interest
    2 .  Contribution 
    3.  Proximate Cause
    4.  Indemnity
    5.  Subrogation
    6.  Utmost Good Faith

5. DANA PENSIUN


Dana Pensiun merupakan hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.
Fungsi Dana Pensiun:
Ø Asuransi, yaitu peserta yang meniggal dunia atau cacat sebelum waktu pensiunnya dapat diberikan uang pertanggung jawaban atas beban bersama dari dana pensiun.
Ø Tabungan, yaitu iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama peserta dana pensiun itu sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan para pesertanya.
Ø Pensiun yaitu seluruh uang himpunan iuran peserta dan iuaran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta.
Peranan Dana Pensiun
Memelihara kesinambungan Dana pensiun memiliki peran memlihara kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu dana pensiun juga sebagai sarana penghimpunan dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional. Menambah motivasi dan ketenangan kerja sehingga meningkatkan produktifitas.
Dana Pensiun terbagi menjadi 2:
1.     Dana Pensiun Pemberi Kerja(DPPK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah suatu lembaga yang didirikan oleh perorangan atau badan hukum yang mempekerjakan karyawan dengan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti bagi kepentingan karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.     Dana Pensiun Lembaga Keuangan(DPLK)
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi karyawannya ataupun pekerja lain yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Prinsip Dana Pensiun:
1.   Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan
2.   Prinsip Independensi
3.   Prinsip Akuntabilitas
4.   Prinsip Transparansi
5.   Prinsip Perlindungan Konsumen
6.   Prinsip Struktur Pengendalian Intern
7.   Prinsip Kualifikasi Penyelenggara

6. LEMBAGA PEMBIAYAAN

Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Peran Lembaga Pembiayaan:
Peran lembaga pembiayaan adalah membantu masyarakat yang membutuhkan dana atau barang modal untuk kegiatan produktif maupun konsumtif. Lembaga pembiayaan menjadi alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana atau barang modalnya selain perbankan.

Jenis Lembaga Pembiayaan:
1.     Perusahaan Pembiayaan, adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.
2.     Perusahaan Modal Ventura, adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha, dan
3.     Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
Prinsip Kegiatan Usaha Lembaga Pembiayaan sama dengan prinsip kegiatan usaha perbankan dan pasar modal, yaitu prinsip syariah dan prinsip konvensional.
Unsur lembaga pembiayaan meliputi :
Ø Adanya dua pihak, yaitu pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan
Ø Kesepakatan, yaitu kesepakatan antara pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan.
Ø Kepercayaan, yaitu keyakinan dari si pemberi pinjaman bahwa si penerima pinjaman akan mengembalikan pinjaman yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu dan syarat syarat yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Ø Jangka waktu, yaitu masa pengembalian pinjaman yang telah disepakati.
Ø Risiko, yaitu adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya pembiayaan (Non performing loan)
Ø Balas Jasa, merupakan keuntungan atas pemberian suatu pinjaman jasa tersebut yang biasa kita kenal dengan bagi hasil atau margin.

7. PEGADAIAN


Pengertian Gadai menurut Susilo (1999) adalah : Suatu hak yang diperoleh oleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai hutang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai hutang.

Jenis-Jenis Pegadaian:
1.     Pegadaian konvensional
Jenis pegadaian ini merupakan suatu lembaga pemerintah yang memberikan uang pinjaman terhadap nasabah atas dasar hukum gadai.
2.     Pegadaian Syariah
Jenis pegadaian ini adalah sebuah lembaga keuangan / devisi dari bentuk pegadaian dengan memberikan uang pinjaman sesuai dengan sebuah prinsip-prinsip syariat Islam.
Fungsi Pegadaian:
Ø Sebagai pengelola penyaluran dana pinjaman yang berdasarkan atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat dan aman.
Ø Untuk mengelola semua bentuk keuangan, kepegawaian, perlengkapan, pendidikan dan, pelatihan.
Ø Untuk menciptakan & mengembangkan suatu usaha-usaha yang menguntungkan bagi pegadaian itu sendiri dan masyarakat pada umumnya.
Ø Untuk mengelola sebuah organisasi dan tata cara dalam pelaksanaan pegadaian.
Ø Untuk pengembangan dan pengawasan dalam sebuah pengelolaan pegadaian.
Peran Pegadaian:
v Mencegah adanya prakterk ijon, pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar
v  Ikut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program pembagungan nasional pada umunya penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hukum gadai.
v Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syari’ah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat oleh pinjaman dengan pembiayaan bebas bunga.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Organisasi dan Arsitektur Komputer

Materi Manajemen

Contoh soal perhitungan Pendapatan Nasional Ekonomi XI