Catatan Ekonomi Bab 6 Kelas X
Bank Sentral
Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan
kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi.
Pada awal perkembangannya, fungsi bank sentral adalah untuk
bertindak sebagai banker dari sistem perbankan, sehingga, lembaga ini dapat
memberikan pinjaman jangka pendek kepada perbankan untuk menutupi kebutuhan
dananya.
Tujuan atau Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)
Tujuan atau fungsi bank sentral atau
Bank Indonesia yang utama adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud terdiri dari dua aspek yaitu:
1. Kestabilan terhadap barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan tingkat inflasi di Indonesia.
2. Kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin dalam nilai tukar mata uang asing (kurs).
Tugas Bank Sentral di Indonesia
Untuk dapat mencapai tujuan yang
diharapkan, tugas bank sentral memiliki tiga tugas utama sebagai berikut:
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas bank sentral ini dilakukan
dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai
rupiah terhadap barang dan jasa. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga
perlu berkoordinasi dengan Pemerintah.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas bank sentral ini dilakukan
dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang
digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat
berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.
Mengatur dan mengawasi perbankan
Seiring dengan terbentuknya Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia
difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan
mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial
dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Wewenang Bank Indonesia
Dalam pelaksaan tugasnya, Bank
Indonesia memilik wewenang tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang,
yaitu:
- Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
a.
Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta
mengatur kredit atau pembiayaan
b.
Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi
c.
Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi
pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta
asing
- Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
a.
Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
b.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
c.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan
laporan kegiatannya
- Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
a.
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
b.
Menetapkan peraturan
c.
Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha
tertentu dari bank
d.
Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem
perbankan
Sistem Pembayaran
Pengertian Sistem Pembayaran
Sistem pembayaran merupakan sebuah sistem yang behubungan dengan
pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lainnya, baik itu secara
tunai, maupun non tunai. Sedangkan sistem
pembayarannya sendiri dapat menggunakan sistem yang sederhana hingga sistem
yang kompleks dimana harus melibatkan beberapa pihak dalam transaksinya
(seperti bank, lembaga keuangan selain bank, bank sentral, dll).
Peran Bank Indonesi Dalam Sistem Pembayaran
1. Regulator
1. Regulator
Peraturan-peraturan yang dibuat untuk mendukung kelancaran sistem
pembayaran dikeluarkan Bank Indonesia. Contohnya
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana.
Peraturan ini juga yang memudahkan kita dalam bertransaksi online.
2. Perizinan
Bank Indonesia berperan memberikan izin terhadap pihak-pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan melakukan kegiatan
transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektonik (e-money).
3. Pengawasan
Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, Bank Indonesia
melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran ataupun terhadap aktivitas para
pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran.
4. Operator
Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran
yakni Bank Indonesia Real Time
Gross Settlement (BI-RTGS)
dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).Untuk Bank
Indonesia Scripless Securities
Settlement System (BI-SSSS),
BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
5. Fasilitator
Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan
efisien, Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh
industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
Alat Pembayaran
Sejarah Uang
Pada mulanya, setiap manusia
berusaha untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Seiring dengan perkembangan pada
masa itu, mereka saling menyadari bahwa apa yang mereka hasilkan tidak cukup
dan memerlukan apa yang dihasilkan oleh orang lain. Dari sinilah muncul
kegiatan saling tukar satu sama lain antar dua orang yang saling membutuhkan.
Kegiatan ini adalah apa yang
sekarang kita sebut dengan barter atau in nature. Sistem ini
bertahan selama beberapa waktu, hingga muncul ketidakpuasan karena sulit untuk
menentukan bahwa apakah barang yang akan ditukar bernilai sama. Selain itu,
sulit juga untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan
bersedia menukarkannya.
Sejarah perkembangan uang dapat
dikelompokkan sebagai berikut
- Tahap barter, dilakukan melalui pertukaran barang dengan uang.
- Tahap uang barang, merupakan barang yang disepakati masyarakat umum sebagai alat tukar.
- Tahap uang logam, didasari alasan logam mulia dapat tahan lama.
- Tahap uang kertas, kelemahan penggunaan uang logam mendorong manusia menggunakan alat pembayaran lain berupa uang kertas.
- Tahap uang giral, dikeluarkan Bank umum dalam bentuk surat berharga dan digunakan sebagai alat pembayaran.
Pengertian Uang
Dalam ekonomi yang masih
tradisional pengertian uang adalah alat tukar dalam transaksi. Tidak hanya uang
seperti yang ada saat ini, uang bisa berupa benda berharga seperti emas, perak
bahkan garam bisa dijadikan uang barang. Asalkan memenuhi syarat uang yaitu bis
diterima oleh masyarakat umum.
Dalam ilmu ekonomi modern,
pengertian uang didefinisikan menjadi lebih luas lagi. Saat ini uang bukan
hanya sebagai pembayaran jual beli barang dan jasa, melainkan juga untuk
membayar utang.
Fungsi, Jenis, dan Syarat Uang
Fungsi Uang
Seperti
yang sudah dijelaskan diatas, fungsi uang yaitu sebagai perantara untuk
pertukaran barang dengan barang, menghindari sistem barter yang banyak menemui
kendala, sehingga dapat diharapkan dengan uang akan lebih mudah. Tapi secara
lebih rinci, fungsi uang dapat dibedakan menjadi dua,yakni sebagai berikut :
Fungsi Asli dibagi menjadi
tiga:
- Uang mempunyai fungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang bisa mempermudah pertukaran.
- Uang juga mempunyai fungsi sebagai satuan hitung (unit of account) : Menunjukan nilai barang/ jasa (alat penunjuk harga), dan sebagai satuan hitung yang mempermudah pertukaran.
- Selain itu, uang juga berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta).
Fungsi Turunan Dibagi
Menjadi:
- Uang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.
- Uang berfungsi sebagai alat pembayaran utang.
- Uang berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan.
- Uang berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan.
- Uang berfungsi sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Jenis-Jenis Uang
Berdasarkan jenisnya, uang
dibagi menjadi dua, yakni sebagai berikut :
- Uang Kartal yakni suatu alat bayar yang sah dan wajib dipakai oleh masyarakat dalam melakukan sebuah transaksi jual-beli sehari-hari (common money)
- Uang Giral ialah uang yang dipunyai masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang bisa ditarik sesuai kebutuhan. Contohnya, cek.
Berdasarkan menurut bahan
pembuatannya
- Uang Logam, yaitu jenis uang yang terbuat dari logam. Dipilih memakai logam karena logam bisa tahan lama. Pada awal kemunculannya, uang logam dibuat dengan bahan emas atau perak. Semakin tinggi kadar emas atau peraknya, maka semakin tinggi pula daya tukarnya. Dengan begitu uang seperti ini mempunyai tiga nilai:
o Nilai Intrinsik, yakni nilai bahannya.
o Nilai Nominal, yakni nilai yang
tercetak/tercantum pada uang tersebut.
o Nilai Tukar, yakni nilai daya tukarnya.
Misal Rp500.00 nilai tukarnya bisa permen, Rp10.000.00 nilai tukarnya bisa
bisa sepiring nasi.
- Uang Kertas, yakni jenis uang yang terbuat dari bahan kertas. Uang jenis ini hanya mempunyai nilai nominal dan nilai tukar yang tinggi, sedangkan nilai intrinsiknya tidak.
Berdasarkan menurut nilainya
- Uang Penuh (full bodied money)., Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh jika nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang dipakai.
- Uang Tanda (token money).,yaitu jika nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang dipakai untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut.
Syarat Uang
Suatu
benda bisa dijadikan sebagai “uang” kalau benda tersebut memenuhi
syarat-syarat berikut:
1.
Benda itu harus diterima secara
umum (acceptability).
2.
Untuk memenuhi kriteria poin 1, benda
tersebut harus bernilai tinggi atau setidaknya dijamin oleh pemerintah.
3.
Terbuat dari bahan yang bisa tahan
lama (durability).
4.
Kualitasnya sama (uniformity).
5.
Jumlahnya bisa memenuhi kebutuhan
masyarakat akan uang tersebut.
6.
Tidak
gampang dipalsukan(scarcity).
7.
Sangat mudah dibawa (portable).
8.
Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai
(divisibility).
9. Mempunyai cenderung
stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
Jenis-jenis Pembayaran Non Tunai
a. Cek
Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik
dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Cek dapat terbilang sah
dan resmi apabila sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan.
b. Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang
dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya
atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain.
c. Nota Debet
Nota debit adalah surat bukti terjadinya pengurangan utang usaha
karena adanya pengembalian barang dagangan atau penurunan harga yang dibuat
oleh pihak pembeli. Arti nota debit adalah mendebit (mengurangi) utang usaha
pembeli yang harus dilunasi.
d. Nota Kredit
Nota Kredit adalah surat bukti terjadinya pengurangan piutang
usaha karena adanya pengembalian barang dagangan atau penurunan harga karena
terjadinya kerusakan atau ketidak sesuaian kualitas barang yang dikirim dengan
yang dipesan.



Komentar
Posting Komentar