Catatan Ekonomi Bab 6 Kelas X

Bank Sentral



Pengertian Bank Sentral

Bank sentral adalah suatu lembaga yang melaksanakan kebijakan publik melalui sektor perbankan guna memengaruhi variabel ekonomi.
Pada awal perkembangannya, fungsi bank sentral adalah untuk bertindak sebagai banker dari sistem perbankan, sehingga, lembaga ini dapat memberikan pinjaman jangka pendek kepada perbankan untuk menutupi kebutuhan dananya.

Tujuan atau Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)

Tujuan atau fungsi bank sentral atau Bank Indonesia yang utama adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud terdiri dari dua aspek yaitu:

1.   Kestabilan terhadap barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan tingkat inflasi di Indonesia.

2.   Kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin dalam nilai tukar mata uang asing (kurs).


Tugas Bank Sentral di Indonesia

Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, tugas bank sentral memiliki tiga tugas utama sebagai berikut:

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah.

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.

Mengatur dan mengawasi perbankan

Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Wewenang Bank Indonesia

Dalam pelaksaan tugasnya, Bank Indonesia memilik wewenang tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu:
  1. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
a.    Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan
b.    Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
c.    Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing
  1. Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
a.    Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
b.    Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
c.    Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
  1. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
a.    Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b.    Menetapkan peraturan
c.    Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
d.    Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan


 

 Sistem Pembayaran

Pengertian Sistem Pembayaran

Sistem pembayaran merupakan sebuah sistem yang behubungan dengan pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lainnya, baik itu secara tunai, maupun non tunai. Sedangkan sistem pembayarannya sendiri dapat menggunakan sistem yang sederhana hingga sistem yang kompleks dimana harus melibatkan beberapa pihak dalam transaksinya (seperti bank, lembaga keuangan selain bank, bank sentral, dll).

Peran Bank Indonesi Dalam Sistem Pembayaran
1. Regulator
Peraturan-peraturan yang dibuat untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran dikeluarkan Bank Indonesia. Contohnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana. Peraturan ini juga yang memudahkan kita dalam bertransaksi online.
2. Perizinan 
Bank Indonesia berperan memberikan izin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran. Seperti izin terhadap lembaga yang akan melakukan kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektonik (e-money).
3. Pengawasan
Agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik, Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran ataupun terhadap aktivitas para pelaku yang terlibat dalam sistem pembayaran.
4. Operator
Bank Indonesia menyediakan layanan sistem pembayaran yakni Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).Untuk Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga.
5. Fasilitator
Agar penyelenggaraan sistem pembayaran semakin aman dan efisien, Bank Indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
Alat Pembayaran
Sejarah Uang 
 
Pada mulanya, setiap manusia berusaha untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Seiring dengan perkembangan pada masa itu, mereka saling menyadari bahwa apa yang mereka hasilkan tidak cukup dan memerlukan apa yang dihasilkan oleh orang lain. Dari sinilah muncul kegiatan saling tukar satu sama lain antar dua orang yang saling membutuhkan.
Kegiatan ini adalah apa yang sekarang kita sebut dengan barter atau in nature. Sistem ini bertahan selama beberapa waktu, hingga muncul ketidakpuasan karena sulit untuk menentukan bahwa apakah barang yang akan ditukar bernilai sama. Selain itu, sulit juga untuk menemukan orang yang memiliki barang yang dibutuhkan dan bersedia menukarkannya.
Sejarah perkembangan uang dapat dikelompokkan sebagai berikut
  1. Tahap barter, dilakukan melalui pertukaran barang dengan uang.
  2. Tahap uang barang, merupakan barang yang disepakati masyarakat umum sebagai alat tukar.
  3. Tahap uang logam, didasari alasan logam mulia dapat tahan lama.
  4. Tahap uang kertas, kelemahan penggunaan uang logam mendorong manusia menggunakan alat pembayaran lain berupa uang kertas.
  5. Tahap uang giral, dikeluarkan Bank umum dalam bentuk surat berharga dan digunakan sebagai alat pembayaran.
 Pengertian Uang
Dalam ekonomi yang masih tradisional pengertian uang adalah alat tukar dalam transaksi. Tidak hanya uang seperti yang ada saat ini, uang bisa berupa benda berharga seperti emas, perak bahkan garam bisa dijadikan uang barang. Asalkan memenuhi syarat uang yaitu bis diterima oleh masyarakat umum.
Dalam ilmu ekonomi modern, pengertian uang didefinisikan menjadi lebih luas lagi. Saat ini uang bukan hanya sebagai pembayaran jual beli barang dan jasa, melainkan juga untuk membayar utang.

Fungsi, Jenis, dan Syarat Uang

Fungsi Uang
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, fungsi uang yaitu sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, menghindari sistem barter yang banyak menemui kendala, sehingga dapat diharapkan dengan uang akan lebih mudah. Tapi secara lebih rinci, fungsi uang dapat dibedakan menjadi dua,yakni sebagai berikut :
Fungsi Asli dibagi menjadi tiga:
  • Uang mempunyai fungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang bisa mempermudah pertukaran. 
  • Uang juga mempunyai fungsi sebagai satuan hitung (unit of account) : Menunjukan nilai barang/ jasa (alat penunjuk harga), dan sebagai satuan hitung yang mempermudah pertukaran. 
  •  Selain itu, uang juga berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta).
Fungsi Turunan Dibagi Menjadi:
  • Uang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.     
  • Uang berfungsi sebagai alat pembayaran utang. 
  •  Uang berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan.
  • Uang berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan.
  • Uang berfungsi sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi

Jenis-Jenis Uang

Berdasarkan jenisnya, uang dibagi menjadi dua, yakni sebagai berikut :
  1. Uang Kartal yakni suatu alat bayar yang sah dan wajib dipakai oleh masyarakat dalam melakukan sebuah transaksi jual-beli sehari-hari (common money) 
  2. Uang Giral ialah uang yang dipunyai masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang bisa ditarik sesuai kebutuhan. Contohnya, cek.
Berdasarkan menurut bahan pembuatannya
  • Uang Logam, yaitu jenis uang yang terbuat dari logam. Dipilih memakai logam karena logam bisa tahan lama. Pada awal kemunculannya, uang logam dibuat dengan bahan emas atau perak. Semakin tinggi kadar emas atau peraknya, maka semakin tinggi pula daya tukarnya. Dengan begitu uang seperti ini mempunyai tiga nilai:
o    Nilai Intrinsik, yakni nilai bahannya.
o    Nilai Nominal, yakni nilai yang tercetak/tercantum pada uang tersebut.
o    Nilai Tukar, yakni nilai daya tukarnya. Misal Rp500.00 nilai tukarnya bisa permen, Rp10.000.00 nilai tukarnya bisa bisa sepiring nasi. 
  •  Uang Kertas, yakni jenis uang yang terbuat dari bahan kertas. Uang jenis ini hanya mempunyai nilai nominal dan nilai tukar yang tinggi, sedangkan nilai intrinsiknya tidak. 
Berdasarkan menurut nilainya
  • Uang Penuh (full bodied money)., Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh jika nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang dipakai.
  • Uang Tanda (token money).,yaitu jika nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang dipakai untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. 

Syarat Uang

Suatu benda bisa dijadikan sebagai “uang” kalau benda tersebut memenuhi syarat-syarat berikut:
1.     Benda itu harus diterima secara umum (acceptability).
2.    Untuk memenuhi kriteria poin 1, benda tersebut harus bernilai tinggi atau setidaknya dijamin oleh pemerintah.
3.    Terbuat dari bahan yang bisa tahan lama (durability).
4.    Kualitasnya sama (uniformity).
5.    Jumlahnya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tersebut.
6.    Tidak gampang dipalsukan(scarcity).
7.     Sangat mudah dibawa (portable).
8.    Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility).
9.    Mempunyai cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

Jenis-jenis Pembayaran Non Tunai

a. Cek

Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk. Cek dapat terbilang sah dan resmi apabila sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan.

b. Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain.

c. Nota Debet

Nota debit adalah surat bukti terjadinya pengurangan utang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan atau penurunan harga yang dibuat oleh pihak pembeli. Arti nota debit adalah mendebit (mengurangi) utang usaha pembeli yang harus dilunasi.

d. Nota Kredit

Nota Kredit adalah surat bukti terjadinya pengurangan piutang usaha karena adanya pengembalian barang dagangan atau penurunan harga karena terjadinya kerusakan atau ketidak sesuaian kualitas barang yang dikirim dengan yang dipesan.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Organisasi dan Arsitektur Komputer

Materi Manajemen

Contoh soal perhitungan Pendapatan Nasional Ekonomi XI